Miliki Senjata Ilegal, Terdakwa Dituntut Satu Tahun Empat Bulan
TANGERANG, LARAS POST - Terdakwa Suhandi alias Andi bin Amin dituntut satu tahun empat bulan oleh Jaksa Penuntut Adib Fachri Dilli dari Kejaksaan Kota Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang pada sidang lanjutan, Selasa (30/3/2021).
Pada fakta persidangan Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata.
Kasus bermula, dari kecurigaan petugas bagian X Ray Bandara Soekarno Hatta pada 27 November 2020 saat pengecekan barang, sehingga petugas X Ray melapor pada cargo pengirim paket tersebut.
Tidak lama kemudian petugas cargo datang ke lokasi dan selanjutnya melaporkan ke aparat kepolisian bandara Soekarno Hatta agar bisa bersama sama menyaksikan.
Tak berselang lama aparat kepolisian tiba lokasi serta membuka paket tersebut, di dalam paket itu ditemukan pistol jenis revolver berikut amunisi dan peluru aktif.
Selanjutnya aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa nama dan alamat Suhandi beralamat di daerah Larangan Kota Tangerang.
Setelah dicek ke alamat itu, terdakwa sedang bekerja. Dan diketahui terdakwa bekerja di kantor perusahaan yang beralamat di wilayah pal merah Jakarta Barat.
Dengan cepat petugas bergegas, dari pal merah terdakwa di bawa kerumahnya di Larangan. Di sana ditemukan tempat perakitan dan alat alat untuk merakit senjata jenis air soft gun menjadi senjata api jenis revolver yang dijual melalui online .
Sidang di lanjutkan 1 Minggu kemudian untuk mendengar putusan Majelis Hakim Sri Suharini yang di dampingi anggota Majelis Ferdinan dan Yufery rangka . (TIO)
Post a Comment