Header Ads


Pelanggar Prokes Mendapat Sanksi dalam OPS Yustisi Tiga Pilar Tamansari

Tiga Pilar Tamansari gencar melakukan operasi yustisi tertib masker.

JAKARTA, LARAS POST - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Tamansari gencar melakukan operasi yustisi tertib masker yang sebelumnya diawali apel kesiapan yang dipimpin Manpol Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan.

Tampak dalam kegiatan terdiri dari 22 personil gabungan dari Koramil 01/TS Sertu Asrianto, Polantas, Satpol PP, dan Dishub atau disebut dengan Tiga Pilar ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam operasi yustisi tersebut Personil gabungan memeriksa pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat dan didapati 7 orang pelanggar tidak memakai masker, Sabtu (29/5/2021).

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, para pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar ruangan dan berkendara, beberapa di antara para pengendara bermotor.

Dari jumlah tersebut, 7 orang pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama satu jam.

"Operasi Yustisi ini kami laksanakan pagi hingga siang hari, kegiatan ini sebagai upaya tiga pilar dalam menekan laju penyebaran virus covid-19, karena itu, Kecamatan Tamansari terus melaksanakan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan serta tidak berkerumun." kata Danramil Mayor Galib. (Her/As)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.