Peringatan HUT ke-13 KAI, Lukman Chakim: Perjuangan Advokat Wujudkan Demokratisasi
![]() |
Ketua DPD KAI Jabar sekaligus sebagai penanggung Jawab HUT ke-13 KAI, M. Lukman Chakim saat menyampaikan sambutan di peringatan Hari Jadi ke-13, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/05). |
BANDUNG, LARAS POST - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar peringatan Hari Jadi ke-13, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021).
Ketua DPD KAI Jabar sekaligus sebagai penanggung Jawab HUT ke-13 KAI, M. Lukman Chakim, mengatakan, momentum terbentuknya KAI merupakan proses perjuangan ribuan advokat untuk mewujudkan demokratisasi dalam pembentukan sebuah organisasi profesi yang terhormat, yaitu profesi Advokat di Indonesia.
"Sekilas kita mengenang sejarah sebagai bentuk introspeksi diri sekaligus evaluasi atas kerja organisasi kita selama ini, sekaligus untuk membangkitkan motivasi menghadapi tantangan kedepan," ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, isu single bar atau multibar selalu menjadi pembicaraan, padahal apabila melihat kebelakang, pada saat sebelum adanya UU Advokat telah eksis 7 Organisasi Advokat.
Artinya, lanjut Lukman, advokat menjadi satu-satunya profesi yang mampu mempertahankan semangat demokrasi dalam alam Orde Baru. Namun terasa janggal dan jelas ahistoris apabila pada era reformasi, di mana organisasi profesi lain berkembang demokratis, justru organisasi profesi advokat dipaksakan akan diamputasi menjadi single bar.
"Saya menjadi saksi bagaimana Alm Indra Sahnun Lubis Presiden KAI saat itu berjuang mempertahan KAI demi mempertahankan semangat reformasi dan semangat demokratisasi di tubuh organisasi profesi Advokat," tandasnya.
Menurut Lukman, sesungguhnya pemersatu profesi advokat bukan pada wadahnya, tapi adanya satu Kode Etik Advokat yang telah disepakati oleh 7 Organisasi Advokat pada saat terbitnya UU Advokat, yang sampai saat ini tidak pernah diubah sama sekali.
"Kode Etik inilah pemersatu profesi Advokat, seluruh advokat dan organisasi advokat harus patuh dan menghormati putusan Dewan Kehormatan Advokat dari organisasi advokat manapun," tegasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, Langkah almarhum Indra Sahnun Lubis mendapat legalitas hukum oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, organisasi advokat yang saat ini secara de facto ada, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Alhamdulliah akhirnya terbit Surat Mahkamah Agung RI Nomor. 073 tahun 2015 tanggal 25 September 2015, sehingga seluruh Advokat KAI dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dan di Indonesia DPD KAI Jawa Barat yang pertama kali diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jabar," bebernya.
Lukman menyatakan, dengan telah disumpahnya Advokat KAI oleh Ketua Pengadilan Tinggi, bukan berarti tugas Organisasi Advokat selesai.
Justru tugas organisasi baru dimulai yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan advokat anggotanya, penegakan kode etik advokat merupakan syarat mutlak untuk pembinaan anggota.
"Saya perlu ingatkan bahwa Surat Keputusan Pengangkatan Advokat diterbitkan oleh DPP KAI. Jadi apabila seorang advokat misalnya melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapat sanksi dari dewan kehormatan KAI untuk dicabut status profesi keadvokatannya, maka DPP KAI lah yang berhak mencabut SK Advokatnya," terangnya.
Ia menegaskan, reward dan punishment sudah layak diterapkan kepada anggota Organisasi Profesi Advokat yang besar seperti KAI ini.
"Saya katakan besar karena di Jabar saja ada sekitar 4000 anggota yang tersebar di 20 DPC KAI di Kota/Kabupaten seluruh Jawa Barat, dari sekitar 24 Kota/Kabupaten yang memiliki Pengadilan Negeri di Jawa Barat,'' ucapnya.
Digitalisasi
Lukman juga menyinggung soal tantangan digitalisasi dalam proses beracara yang sudah dimulai dengan adanya e court, e litigasi.
"Hal ini akan berkembang untuk kegiatan-kegiatan keprofesian kita kedepan, hal ini tidak perlu dihindari tapi harus disambut dengan senang hati, agar kita tidak tertinggal oleh proses kemajuan yang tidak mungkin kita bendung," harapnya.
Pada bagian lain ia menyebutkan, tugas berikutnya dari organisasi adalah meningkatkan kwalitas sumber daya anggotanya, baik dari segi kemampuan praktek maupun peningkatan wawasan keilmuan.
"Untuk itu anggota KAI wajib selalu meng update dan mengupgrade pengetahuannya, salah satu upaya tersebut adalah menyelenggarakan diskusi-diskusi rutin atas isue-isue hukum dan keadilan yang terjadi di negara kita," ungkapnya.
Pada peringatan HUT ke 13 KAI ini, juga digelar diskusi tentang Test Wawasan Kebangsaan terhadap Penegak Hukum.
Hadir pada kesempatan itu, Presiden KAI, Mia Lubis, Para vice presiden KAI, Sekjen KAI beserta jajaran pengurus DPP KAI, para Ketua DPD KAI se Indonesia, Ketua Dewan Penasehat, Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI Jabar, Para Pengurus DPD dan Para Ketua DPC se Jawa Barat. (Ram)
Post a Comment