DPRD Gresik Setujui Alih Fungsi BLK menjadi Migran Center
Gresik, Laras Post .- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Dalam rapat tersebut membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun 2025.
Nah terkait hal itu, salah satu fokus pembahasan adalah optimalisasi fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi Migran Center.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin mengatakan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada saat ini kurang optimal dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, pihak legislatif mendorong agar fasilitas tersebut bisa diaktifkan kembali dan digunakan untuk kebutuhan para pekerja migran.
“Jadi kita punya BLK tapi tidak seberapa fungsi, sehingga itu yang akan difungsikan sebagai migran center,” kata Zaifuddin, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, Zaifuddin mengungkapkan bahwa dalam perubahan PPAS Tahun 2025 terdapat tambahan anggaran sekitar Rp 600 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Gresik. Anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung sejumlah program strategis Disnaker, termasuk penguatan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawasan Ketenagakerjaan, pembangunan ruangan Migran Center, dan lain sebagainya.
“Dari sekitar Rp 600 juta tersebut akan digunakan untuk URC, ruangan migran center, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Selain itu, ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama DPRD dalam meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan, khususnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal maupun migran asal Gresik.
“Kami berharap pekerja migran di Gresik memiliki kompetensi sehingga tidak menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Zainul Arifin menyampaikan bahwa keberadaan migran center sangat penting sebagai tempat pembinaan dan pelatihan untuk calon pencari kerja ke luar negeri. Dimana pemerintah daerah hadir, dalam peningkatan kualitas skill/ketrampilan SDM maupun penguasaan bahasa asing bagi calon TKI sesuai kebutuhan perusahaan luar negeri.
Sehingga tenaga kerja yang diberangkatkan tidak kuatir lagi, karena mereka resmi diberangkatkan oleh agen pengerah tenaga kerja yang terdaftar dan ijinnya resmi dari pemerintah.
Selain itu, adanya pendampingan secara hukum jika ada TKI yang terkena masalah hukum dari majikannya.
"Migran Center ini merupakan langkah yang tepat bagi calon TKI untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah daerah,dalam penempatan TKI di luar negeri," pungkasnya. (ADV/ Ahmad Mubin)
Post a Comment