Korlap Satpol PP Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jaring Penjual Tramadol Ilegal
Bekasi.Laras Post - dua pelaku penjual obat keras ilegal terjaring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatisampurna kota bekasi.Jatisampurna pada Rabu Kamis (31/6/2025.)
Ada 2 lokasi berbeda para penjual obat keras di wilayah RT 01/04 kelurahan Jatisampurna dan jalan Alternatif Cibubur Kelurahan Jati karya kecamatan Jatisampurna.
"Dari kedua toko tersebut kami berhasil mengamankan Tramadol sebanyak 300 butir lebih tablet dan Eximer sebanyak 1.000 butir," Ucap , mada korlap satpol PP kecamatan Penegakan Perda dan Perundang-undangan
Dia mengatakan, dua orang itu diringkus saat sedang berjualan. Kedua penjual obat keras ilegal ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
![]() |
Barang bukti obat obatan Terlarang jenis Tramadol dan Extimer |
Mada, menjelaskan, Korlap Satpol PP Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi akan terus-menerus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
"Kami Satpol-PP akan terus melakukan razia ketika ada laporan dari masyarakat, terkait peredaran obat-obatan terlarang," Pungkasnya (Egi)
Post a Comment