Header Ads


Korlap Satpol PP Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jaring Penjual Tramadol Ilegal




Bekasi.Laras Post -  dua  pelaku penjual obat keras ilegal terjaring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatisampurna  kota bekasi.Jatisampurna  pada Rabu  Kamis (31/6/2025.)


Ada 2  lokasi berbeda  para penjual obat keras di wilayah RT 01/04  kelurahan Jatisampurna dan jalan Alternatif Cibubur Kelurahan Jati karya  kecamatan Jatisampurna.


"Dari kedua toko tersebut kami berhasil mengamankan Tramadol sebanyak 300 butir lebih tablet dan Eximer sebanyak 1.000 butir," Ucap , mada korlap satpol PP kecamatan  Penegakan Perda dan Perundang-undangan 


Dia mengatakan, dua orang itu diringkus saat sedang berjualan. Kedua penjual obat keras ilegal ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.


Barang bukti obat obatan  Terlarang jenis Tramadol dan Extimer 



 


Mada,  menjelaskan, Korlap Satpol PP Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi akan terus-menerus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah kecamatan  Jatisampurna Kota Bekasi.


"Kami Satpol-PP akan terus melakukan razia ketika ada laporan dari masyarakat, terkait peredaran obat-obatan terlarang," Pungkasnya  (Egi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.